Strukturorganisasi
1. Pimpinan
- Camat: Sebagai kepala kecamatan, memiliki wewenang penuh dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
- Sekretaris Camat: Membantu camat dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi dan koordinasi.
2. Unsur Penyelenggara
- Seksi Pemerintahan: Mengurus urusan pemerintahan umum, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta administrasi kependudukan.
- Seksi Pembangunan: Mengurus urusan pembangunan fisik, seperti infrastruktur jalan, irigasi, dan bangunan.
- Seksi Kesejahteraan Rakyat: Mengurus urusan kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial.
- Seksi Ekonomi: Mengurus urusan perekonomian, seperti perdagangan, perindustrian, dan koperasi.
3. Unsur Pendukung
- Kelurahan/Desa: Unit pemerintahan terkecil di bawah kecamatan yang melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan.
- Staf Ahli: Memberikan saran dan masukan kepada camat dalam bidang-bidang tertentu.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT): Melaksanakan tugas-tugas teknis tertentu, seperti UPT Kesehatan, UPT Pendidikan, dll.
2024 - 2025 SIK , All right reserved.